Tugas Dan Fungsi Organisasi

Sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN, Tugas Pokok dari BPDAS Sei Jang Duriangkang Kepulauan Riau yaitu :

melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BPDAS Kepulauan Riau berfungsi sebagai berikut :
  • Penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air
  • Pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai
  • Pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air
  • Pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air
  • penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air
  • penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air
  • pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi
Wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS Sei Jang Duriangkang (Kepulauan Riau) adalah sebagai berikut:
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kabupaten Bintan
  • Kota Batam
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Anambas
  • Kabupaten Lingga
  • dan Kabupaten Natuna